ABG di Tarakan Disetubuhi Tiga Kali, Modusnya Pelaku Mengimingi Pernikahan

oleh -
oleh
Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang remaja di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) diketahui menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.

Hal tersebut bisa terjadi karena korban terbujuk iming-iming pelaku yang mengaku hendak menikahinya.

Kejadian itu melibatkan seorang pemuda bernama RI (21) alias pelaku dan seorang ABG berusia 16 tahun, NF alias korban.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, mengungkapkan bahwa RI menjalin hubungan layaknya suami istri dengan korban sejak awal Oktober hingga 21 Oktober 2023.

“Pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri sudah 3 kali dengan modus iming-imingi korban akan dinikahi,” kata Randhya, Selasa (14/11/2023).

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku membawa korban ke tempat hiburan malam (THM) dan kemudian membawanya ke hotel.

“Pelaku diketahui mengaku kerap membawa korban ke THM, setelahnya pelaku membawa korban ke hotel,” ungkap Randhya.

Skandal ini terungkap pada 21 Oktober 2023, ketika orangtua korban tak sengaja membaca isi chat antara pelaku dan korban di Direct Message (DM) Instagram saat handphone korban dipinjam pelaku.

BERITA LAINNYA :  Aksi Bejat Ayah Tiri di Malinau Terungkap, Setubuhi Anak Sejak Kelas 4 SD hingga Berusia 17 Tahun

“Isi chat itu mencakup kata-kata dari pelaku yang menyatakan siap bertanggung jawab. Dari chat tersebut, orangtua korban curiga dan menanyakan maksud isi chat tersebut,” jelas Randhya.

Setelah didesak, NF mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Melalui laporan orangtua korban, pelaku, RI, ditangkap pada Rabu (1/11/2023) di kediamannya.

“Pelaku diamankan pada Rabu malam di kediamannya, setelah itu kita bawa ke Polres dan diinterogasi. Pelaku mengakui perbuatannya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 760 Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, menggambarkan seriusnya pelanggaran yang dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur. (tim redaksi)