Ajukan Uji Materi Soal UU Pemilu, Partai Buruh: Demokrasi Telah Dibajak oleh Oligarki di Senayan 

oleh -
oleh
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/kompas.com

PUBLIKKALTIM.COM – UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali disorot.

Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut mengatur ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan uji materiil UU Pemilu tersebut.

Menurutnya UU Pemilu itu merupakan anti demokrasi dan terkesan mempertahankan oligarki.

Parliamentary threshold adalah cara untuk mempertahankan oligarki partai politik yang dilakukan partai politik yang ada di Senayan. Demokrasi telah dibajak oleh oligarki partai politik di Senayan melalui parliamentary threshold,” ujar Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).

Ia menjelaskan cara kerja ambang batas parlemen dapat mempertahankan oligarki.

Menurutnya, parpol berpeluang kehilangan kursinya di parlemen lantaran tidak memenuhi suara sah pemilih sebesar 4 persen.

“Bilamana partai politik mendapatkan 30 kursi bahkan sampai dengan 40 kursi di DPR RI, maka partai politik tersebut tetap tidak lolos parliamentary threshold karena 30 kursi sampai 40 kursi di DPR RI yang didapat tersebut tidak bisa mencapai 4 persen,” ujarnya.

Menurut Iqbal, Partai Buruh di bulan ini akan melakukan uji materiil tentang parliamentary threshold 4 persen untuk meminta bahwa suara sah nasional harus juga dimaknai sebagai 4 persen dari total kursi DPR RI.

BERITA LAINNYA :  DKPP Dijatuhi Sanksi Pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbukti Lakukan Tindak Asusila 

Iqbal menyampaikan pihaknya berencana akan mengajukan uji materiil pada bulan ini bersamaan dengan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. (*)

1.148 Tayangan