Anak Tiri di Nunukan Digagahi Saat Puasa, Aksi Bejat Pelaku Terungkap Saat Lebaran

oleh -68 views
oleh
Ilustrasi Pencabulan/solopos.com

PUBLIKKALTIM.COM – Bulan suci Ramadan kemarin, justru menjadi moment sedih bagi remaja perempuan bernama NA (15) di Nunukan, Kalimantan Utara.

Pasalnya, di bulan suci tersebut, NA menjadi korban pelampiasan nafsu secara berulang oleh ayah tirinya bernama JM (33).

Diketahui JM memperkosa anak sambungannya itu hingga berulang kali.

Dan, aksi bejatnya terungkap saat di moment lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

“Kejadian pertama itu saat 3 hari berjalannya puasa, kedua kalinya saat awal bulan April, dan terakhir itu 3 hari sebelum lebaran,” beber Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, Jumat (28/4/2023).

Lanjut dijelaskan, pemerkosaan pertama terjadi saat korban sedang mencuci pakaian di belakang kediaman mereka.

Pelaku tiba-tiba saja menarik tangan korban dan memaksanya untuk melayani nafsu sang ayah sambung.

Korban sejatinya sempat berontak, namun dirinya kembali ciut setelah mengingat perilaku JM yang kerap menganiaya ibu korban.

“Saat itu korban di seret kedalam kamar korban lalu menyetubuhi korban. Setelah selesai pelaku saat itu keluar dan bertemu ibu korban. Waktu ibu korban masuk korban dalam kondisi berbaring di lantai tanpa menggunakan pakaian,” ungkapnya.

Namun saat itu perbuatan pelaku diketahui istrinya. Namun demikian, JM justru mengancam sang istri agar perbuatannya tidak disebarluaskan.

“Karena diancam itulah, korban dan ibunya tidak berani melapor, hingga pelaku kembali menyetubuhi korban lagi sebanyak dua kali saat ibu korban tidak ada di rumah,” bebernya.

Kasus itu baru terungkap setelah hari raya, dimana saat keluarga ibu korban datang bertamu, sehingga korban berani menceritakan perbuatan yang dilakukan MJ.

“Setelah di desak keluarga akhirnya korban bersama ibunya mau melakukan visum dan melaporkan pelaku ke kami,” ujar Sony.

BERITA LAINNYA :  Gelar Pasar Pangan Murah, Rusmadi: Ini Bentuk Kepedulian Pemkot Samarinda untuk Ringankan Beban Warga

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Minggu (23/4/2023) kemarin.

Saat diamankan polisi, JM mengaku nekat melakukan perbuatannya karena mengetahui korban berstatus janda.

Sehingga, dia beranggapan jika memperkosa korban tidak akan ketahuan.

“Motifnya pelaku karena bernafsu melihat korban masih muda, selain itu Kondisi korban yang baru cerai saat berada di Malaysia, sehingga diduga pelaku menduga apabila persetubuhan itu terjadi tidak akan meninggalkan bekas,” paparnya.

Motif lain JM lainnya karena saat itu ibu korban baru saja melahirkan, dan pelaku beranggapan bahwa kondisi istrinya yang sudah tua.

“Ya saat itu istrinya (ibu korban) masih Kondisi nifas usai melahirkan anak pelaku. Sementara ibu korban yang telah dinikahinya sudah terlihat tua,” sebutnya.

Atas perbuatannya, JM dijerat pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (tim redaksi)

1.120 Tayangan