PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda bakal awasi adanya Aparatur Sipil Negeri (ASN) turut hadir dan mendukung kegiatan Jelang deklarasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Andi Harun – Rusmadi.
Tak hanya itu, Bawaslu juga akan mengawasi dugaan penggunaan fasilitas negara dalam deklarasi yang digelar 23 Februari di halaman GOR Segiri Jl. Kesuma Bangsa Kota Samarinda.
Kabarnya deklarasi tersebut mengundang artis Ibu Kota dan menyediakan sejumlah doorprise seperti umroh dan mobil.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto mengatakan alasan Bawaslu mengawasi kegiatan itu sebagaimana dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 huruf (f), dinyatakan asas tindak tanduk ASN adalah netralitas. Katanya, Asas netralitas ini berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari semua pengaruh politik manapun.
“Kami hanya mengantisipasi ASN agar tidak tampak ikut mendukung salah satu bakal pasangan calon nanti saat deklarasi Andi Harun-Rusmadi” ujar Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Bahkan, lebih rinci lagi, Imam menyebutkan ASN dilarang ngelike, share, komen dan sejenisnya di media sosial yang menjurus kepada mendukung. Ini tertera di Pasal 11 huruf c PP 42/2004.
“ASN dilarang mendekati parpol, memasang baliho, menghadiri deklarasi, foto bersama,mengupload, menjadi narasumber parpol, baik ASN itu sendiri atau orang lain yang bakal menjadi calon kepala daerah” tegasnya.
Pengawasan itu, ditegaskan Imam sebagai pencegahan ASN dalam gelaran Pilkada agar netral dan bebas dari intrik kepentingan. Katanya, jika terbukti mendukung, sanksinya akan diserahkan atasan ASN di instansinya, inspektorat bahkan akan dilaporkan ke Komisi ASN.
“Kami hanya menjadi pelapor dan memberi kajian dugaan pelanggaran, namun yang berhak menilai dan memutus adalah Komisi ASN,” katanya.
Disebutkan, hal indikator sehingga deklarasi Andi Harun-Rusmadi diawasi. Katanya, bisa jadi ada kemungkinan ASN terlibat menyokong, baik dalam bentuk pinjaman fasilitas maupun pendanaan.
“Kegiatan seperti ini lumrah dan bisa saja ASN terpanggil menjadi penyokong kegiatan, memberi dukungan dengan meminjamkan barang milik negara (BMN) seperti kendaraan operasional, sound sistem, menggratiskan fasilitas publik sampai sumbangan pendanaan pemenangan,” pungkasnya. (*)