PUBLIKKALTIM.COM – Sebanyak 8 warga melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.
Mereka mengaku telah rugi Rp 2,4 miliar.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa.
“Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan,”ujar Finsensius, Kamis (3/2).
Selain melaporkan aplikasi Binomo, pihaknya juga kata Finsensius turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer karena dianggap terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
Finsensius mengatakan laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja sosok influencer atau affiliator yang dimaksud.
“Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral,” tuturnya.
Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.
Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, Finsensius berharap kepolisian menghentikan pihak-pihak yang masih mencoba memperdaya masyarakat untuk bergabung ke dalam skema trading seperti ini.
Tak hanya itu, ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya investasi ilegal untuk mencegah korban lain.
“Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan,” pungkasnya. (*)