Usai Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

oleh -
oleh
Putri Candrawathi

PUBLIKKALTIM.COM – Hari ini Jumat (26/8/2022), Putri Candrawathi bakal diperiksa polisi.

Hal itu diketahui sesuai jadwal yang diberikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Bareskrim Polri bakal memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengutip dari Antara, jelang pemeriksaan Putri Candrawathi, ada sebuah mobil  keluar dari rumah Ferdy Sambo tepat pukul 10.02 WIB usai setelah sebelumnya wartawan melihat tidak adanya aktivitas di dalam rumah yang beralamat di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun wartawan yang berada di sekitar rumah tidak bisa memastikan apakah mobil berwarna hitam tersebut terdapat  Putri Candrawathi lantaran melaju dengan cepat melewati kumpulan awak media.

Sebelumnya sejak pukul 07.00 WIB, para awak media sudah berjaga memantau dari jarak 50 meter dari rumah pribadi Ferdy Sambo.

Sampai pukul 09.52 WIB, rumah tersebut terlihat sepi tak ada pergerakan seperti mobil keluar dari dalam rumah.

BERITA LAINNYA :  Optimis Samarinda Mampu Terapkan Kurikulum Merdeka, Ini Kata Sri Puji Astuti

Perlu diketahui,  hari ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

Pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin, Sidang Komisi Kode Etik Polri  terhadap Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya sejak pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari yang selama ini sudah dijalani Ferdy Sambo. (*)