PUBLIKKALTIM.COM – Kamis (8/9/2022) kemarin, DPRD Samarinda menggelar hearing.
Hearing itu mengundang sejumlah pihak, seperti Team Anggaran Pemerintah Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda, Dewan Pendidikan Kota Samarinda, PGRI Kota Samarinda, MKKS SMP Negeri Kota Samarinda, MKKS Swasta Kota Samarinda, K3S SD Negeri Kota Samarinda, K3S Swasta Kota Samarinda, serta Ombudsman Kota Samarinda.
Adapun tujuan DPRD Samarinda menggelar kegiatan itu yakni untuk menanyakan kembali kepada Pemkot Samarinda mengenai kejelasan insentif guru.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda Sani bin Husein.
“Sebenarnya tujuan pertemuan ini apa, yang pertama menanyakan kembali tentang insentif yang kemarin, bagaimana sistem yang berlaku,” ucap Sani sapaan akrabnya.
Selain itu, kata Sani, momen ini juga bertujuan untuk meminta keterangan dari Pemkot mengenai amanat Perda nomor 4 tahun 2003 tentang anggaran 20 persen yang diperuntukan untuk pendidikan.
“Yang kedua adalah kami ingin menanyakan juga mengenai perda nomor 4 tahun 2003 tentang anggaran 20 persen itu, komposisinya betul nggak itu, karena 20 persen di luar gaji,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti menyampaikan bahwa hearing kali ini akan diagendakan kembali dalam waktu yang belum dipastikan dengan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM)
“Kami akan agendakan mungkin waktunya belum ditentukan kapan, tapi nanti dengan mengundang BPK dengan Kemenkum HAM,” pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah perwakilan Disdikbud Samarinda dan MKKS memberikan pemaparan di forum tersebut acara harus terhenti karena listrik mati.
Sehingga acara itu harus terhenti sangat dini, bahkan sebelum ada diskusi. (Advertorial)