PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang kembali melakukan penangkapan pada seorang pengedar sabu di Jalan Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (8/5/2021) malam.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu siap edar seberat 5,52 gram didalam kemasan makanan ringan.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Antasari.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian memantau lokasi yang disebutkan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Disampaikannya, operasi tangkap tangan itu dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita.
Kala itu petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan tengah berdiri dipinggir jalan.
Nampak seperti sedang menanti seseorang untuk melangsungkan transaksi narkoba.
Petugas yang telah menyasar target kemudian menghampiri pria tersebut.
“Saat petugas kami datangi untuk melakukan pemeriksaan badan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil mencegah itu,” Ungkap Iptu Purwanto dikonfirmasi Minggu (9/5/2021) siang tadi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus kemasan makanan ringan didalam kantong celana sebelah kanan. Didalam kemasan tersebut polisi mendapati sabu seberat 5,52 gram.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bernama Bambang Wijayanto (44). Merupakan warga Jalan Kemuning, Kecamatan Sungai Kunjang. Dalam pemeriksaan ini, pelaku mengaku sebagai kurir miliknya,” terangnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya.
Di antaranya satu unit HP vivo Y30 warna biru, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol KT 2093 BCZ. Beserta uang hasil upah kurir sabu Rp500 ribu.
Singkat cerita, pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Sungai Kunjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)