PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Tega mengagahi keponakan tirinya hingga lima kali, aksi bejat seorang paman berhasil berjalan mulus lantaran saat beraksi pelaku berinisial AR (45) memberikan satu unit ponsel pintar dan uang Rp500 ribu.
Korban berinisial KR (15) tak lain adalah anak dari saudara tiri pelaku. AR sendiri diketahui melancarkan aksinya sebanyak lima kali dan di mulai sejak pertengahan 2018 silam.
Kasus ini belakangan baru diketahui saat orangtua korban memergoki aksi terakhir AR di kediaman mereka di Kecamatan Sambutan, Senin (2/3/2020) malam lalu. Informasi diterima, saat itu korban hanya dipaksa melakukan oral sex terhadap pelaku. Dan orangtua pun melihat hanya dari selah tirai gorden rumah berupa bayangan. Melihat hal janggal tersebut, orangtua KR lantas menanyakannya kepada pelaku.
“Saya minta dia (KR) masuk ke kamar untuk tidur,” ucap SR orangtua korban ketika dijumpai, Rabu(4/3/2020) siang tadi di Polsek Samarinda Kota.
Diam-diam rupanya AR merasa tersinggung dengan perkataan SR. Keesokan harinya, ketika SR bekerja, KR (korban) rupanya tidak pergi bersekolah dan justru berada di kediaman sang nenek yang juga masih berkawasan di Sambutan.
“Di depan rumah itu ada motor temannya (korban). Pas saya mau masuk pintu depan dikunci, dan dia (pelaku) manggil saya dari samping lewat pintu belakang,” ulasnya.
Saat bertatap muka, AR langsung langsung emosi. Ia marah sambil menunjuk muka SR. Tak sempat membalas perkataan tersebut, SR kemudian langsung menjadi sasaran bogem mentah dari AR.
“Tujuh kali kalau saya engga salah ingat dipukul di muka. Habis itu dia ambil parang langsung ditaruh ke leher saya,” jelasnya.
Namun kejadian itu berhenti dan tidak sampai menimbulkan luka akibat senjata tajam tersebut.
“Kami langsung kumpul keluarga dan berembuk, akhirnya diputuskan buat laporan ke polisi,” sambungnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrin Polsek Samarinda Kota lantas bergerak cepat. AR segera diamankan dan digelandang langsung menuju kantor polisi di Jalan Bhayangkara. Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Dalimunthe, dari hasil pemeriksaan polisi diketahui kalau AR selain melancarkan oral seks kepada korban, pelaku juga pernah melakukan aksi persetubuhan sebanyak empat kali.
“Hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu, yakni memberikan satu buah HP dan uang tunai Rp 500 ribu,” ucap Dalimunthe.
Lebih jauh dijelaskannya, AR pertama kali melakukan aksinya pada pertengahan 2018 silam. Kemudian aksi tersebut berlanjut pada 2019 yang dilakukan AR sebanyak dua kali. Dan terakhir AR melakukan aksinya pada 26 Februari 2020 kemarin.
AR diketahui bermukim di kawasan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Sedangkan tujuan AR sendiri ke Samarinda ialah karena urusan pekerjaan.
“Pelaku ini bekerja sebagai karyawan perusahaan tambang di kawasan Kutai Lama (Kukar) dan kalau dipanggil kerjaan, pelaku biasa menginap di rumah orangtuanya yang masih satu kawasan dengan kediaman korban,” pungkasnya. (*)