PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Rabu (4/3/2020), Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim gelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Berselang beberapa jam, pihak DPRD pun menerima massa aksi dengan cara audiensi di ruang Rapat Utama Kantor DPRD Samarinda.
Massa Aksi tersebut meminta ketegasan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD terhadap hotel apapun yang melanggar atau pembangunannya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Secara khusus dalam tuntutannya, mereka meminta untuk membongkar bangunan trotoar salah satu hotel di Samarinda yang telah memakai bahu jalan fasilitas umum. Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan pembangunan dan meminta pihak Pemkot mencabut izin hotel tersebut.
Koordinator Lapangan Aksi FAM Kaltim, Nazar menjelaskan maksud aksi yang dilakukan di depan Kantor DPRD tersebut untuk mendesak anggota dewan menggunakan hak tanyanya kepada Pemkot, terkait soal penggunaan fasilitas umum yang digunakan oleh pihak hotel yang dimaksud.
“Yang jelas kami meminta DPRD menggukan hak tanya nya terkait penggunaan sarana prasarana umum yg di gunakan untuk penggunaan bisnis hotel Midtown. Memanggil instansi terkait baik Dishub, Dinas Perizinan, Wasbang dan manejemen hotel terkait itu,” kata Nazar saat ditemui usai aksi di Kantor DPRD Kota Samarinda.
Lebih lanjut, ia mengatakan seharusnya pemerintah Samarinda lebih mengutamakan kepentingan umum bukan mengedepankan kepentingan bisnis, sehingga aturan-aturan RTRW Kota Samarinda diabaikan.
“Karena pembangunan itu harus berasas keadilan, jangan hanya masyarakat bantaran sungai yg digusur. Tetapi ada kepentingan umum yang dibiarkan untuk kepentingan bisnis. Karena ini sudah jelas gak sesuai dengan peraturan yang berlaku baik undang-undang maupun Perda (Peraturan Daerah) kota Samarinda,” pungkasnya.
Dalam press rillisnya, FAM Kaltim menyampaikan tuntutannya berangkat dari dasar Hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, Peraturan Pemerintah (Perwali) Samarinda No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
Disebutkan ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sementara pada Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Kemudian pada Pasal 34 Ayat (4) Perwali tentang Jalan terjabarkan trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki. (*)