Brigjen Hendra Kurniawan Ditahan di Mako Brimob, Sang Istri: Deretan Prestasi, Hancur Seketika

oleh -
oleh

PUBLIKKALTIM.COM  – Brigjen Hendra Kurniawan merupakan satu dari 11 personel Polri yang ikut ditahan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.

Hal itu diungkap oleh  Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri itu ditahan sejak Senin kemarin.

Seali menyatakan hal itu di akun media sosial Instagram pribadinya.

Dia menyatakan karir suaminya hancur karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Dari hari Senin, suami saya ditahan di Mako. Belasan tahun suami saya berkarir di Propam dengan deretan prestasi. Turut membangun marwah Satuan Propam. HANCUR SEKETIKA,” tulis Seali di fitur Insta Story Kamis, 11 Agustus 2022 dikutip dari tempo.

Diberitakan tempo, Seali Syah hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan suaminya.

“Saya tidak tahu keadaannya,” ujar Seali Syah

Pernyataan Seali itu dibuat untuk menanggapi pengakuan dan permintaan maaf terbaru Ferdy Sambo.

Dia mengunggah video pengacara Ferdy, Arman Hanis, membacakan pernyataan kliennya.

“Mantabbb Terima kasih Bang. Ini yang kami tunggu,” tulis Seali.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Selasa lalu, 9 Agustus 2022.

BERITA LAINNYA :  Resmikan Tower di Mako Brimob Batalyon B, Wali Kota Andi Harun: Semoga Terus Bermanfaat 

Ferdy menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Tiga tersangka lainnya adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat.

Selain itu, Kapolri juga menyatakan bahwa tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto juga telah menahan 11 orang personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut. Selain Ferdy Sambo, terdapat dua jenderal bintang satu, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kepala Biro Provos Brigjen Benny Ali.

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, sempat menyebut nama Brigjen Hendra Kurniawan sebagai orang yang melakukan intimidasi terhadap Samuel Hutabarat, ayah Yosua, dan keluarganya. Hendra disebut memaksa keluarga untuk menerima begitu saja cerita awal penyebab kematian Brigadir J.

Dia juga melarang keluarga untuk membuka peti mati Yosua hingga menolak permohonan keluarga agar pria berusia 27 tahun itu dimakamkan secara kedinasan. (*)