PUBLIKKALTIM.COM – Buntut kasus penerimaan calon siswa Bintara Polri Gelombang 2 Tahun 2022, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko diadukan ke Ombudsman RI perwakilan Malut oleh calon siswi Bintara, Sulastri Irwan.
Diketahui Sulastri dinyatakan gugur, padahal sebelumnya telah lulus tahapan pantukhir (panitia penentu akhir).
Sulastri didampingi kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni melaporkan peristiwa tersebut ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara pada Senin (7/11) lalu.
Merespons aduan ke Ombudsman tersebut, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyatakan aduan tersebut adalah hak pengadu.
“Kalau mereka melakukan aduan, silakan saja. Itu hak mereka,” kata Michael di Kota Ternate, Selasa (8/11) kemarin.
Dia pun menegaskan dalam penerimaan siswa/siswi bintara Polri tersebut, Polda Malut telah melakukan tahapan seleksi berdasarkan aturan.
“Kita sesuai aturan dalam seleksi. Sudah melewati batas umur yang ditentukan ya dia tidak bisa (diloloskan),” ujar Michel.
Sulastri merupakan calon siswa Diktukba angkatan tahun 2022 asal Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang digugurkan usai dinyatakan lulus tahapan pantukhir.
Sulastri diketahui digugurkan dengan alasan usianya melewati batas.
Padahal dalam tahapan pemberkasan ia dinyatakan lolos di peringkat ke 3 dan tanpa masalah. (*)