Catat, Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Bisa Terbang Jika Punya PCR di Lab yang Terafiliasi Kemekes

oleh -
oleh
Ilustrasi kondisi penumpang pesawat/kompas.tv

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang calon penumpang pesawat hanya diizinkan terbang bila menunjukkan hasil tes PCR.

Saat ini, calon penumpang pesawat bisa terbang jika memiliki hasil tes swab atau antigen di 742 laboratorium yang terafiliasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemekes) Senin (12/7).

Kebijakan baru tersebut berlaku sejalan dengan pengetatan syarat terbang selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.

Sementara, untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau belum terdaftar di Kemenkes, maka hasil tes PCR/swab antigen yang dikeluarkannya tidak akan diakui sebagai syarat penerbangan.

“Proses check in dengan aplikasi Pedulinglindungi diuji coba untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta mulai Senin (5/7) hingga Senin (12/7).

Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai Senin (12/7) hasil PCR/swab antigen tidak berlaku untuk penerbangan,” tulis Kemenkes dalam situs resminya, Minggu (11/7).

Calon penumpang yang hendak terbang juga wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi covid-19 minimal untuk dosis pertama.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan pengetatan syarat terbang dilakukan demi memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian.

BERITA LAINNYA :  Soroti Defisit Anggaran 1 Triliun, Ketua DPRD Kaltim: Pemprov Mesti Berupaya Melobi Pusat Agar DBH Bisa Ditingkatkan

“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” terang dia.

Mekanisme pengecekan dengan data NAR nantinya dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di maskapai maupun secara online dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Adapun 742 lab yang terdaftar di Kemenkes dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul ‘Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Hanya Bisa PCR di 742 Lab’ https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210712062626-92-666252/mulai-hari-ini-penumpang-pesawat-hanya-bisa-pcr-di-742-lab

1.055 Tayangan