Curi Motor di Warnet, 2 Pria di Samarinda Diamankan Polisi

oleh -
oleh
Muhammad Maulana dan Muhammad Azzanil saat diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Betapa terkejutnya ekspresi seorang pria di kawasan Perum Pondok Karya Lestari (PKL),  Blok D, nomor 53, RT 15, Kelurahan Sei Kapih, Sabtu (14/12/2019) malam lalu, sekitar pukul 22.30 Wita, saat mendapati motornya yang biasa ditungganginya hilang dari tempatnya terakhir parkir.

Nasib naas dialami oleh Rahmad Adi. Pria 34 tahun yang mana usai usai berselancar ria di dunia maya dari sebuah warnet langganannya. Ia nampak bingung karena motor Honda Beat KT 2984 BBV miliknya yang diparkir tepat di depan warnet raib.

Sempat menanyakan kepada orang yang berada di warnet, namun tak seorang pun mengetahui. Rasa senang berselancar di dunia maya berganti rasa cemas. Tak tahu kemana harus mencari kendaraannya, Rahmad langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Berdasarkan laporan Adi dengan kerugian mencapai Rp15,5 juta, polisi kemudian bergerak cepat. Benar saja, tak membutuhkan waktu lama bagi polisi untuk mengamankan para pelakunya.

“Nggak sampai 24 jam para pelaku berhasil kami amankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe.

BERITA LAINNYA :  Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMK Berusia 15 Tahun

Lanjut Dalimunthe, para pelaku yang berhasil diamankan yakni, Muhammad Maulana (30) dan Muhammad Azzanil (27) berhasil dibekuk. Aksi keduanya belakangan diketahui terekam Camera Closed Circuit Television (CCTV), yang berada di depan warnet tersebut.

Saat mereka telah menentukan target, Maulana diketahui berperan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan Azzanil sebagai eksekutornya.

“Mereka bisa menggunakan kunci T,” lanjut perwira balok dua tersebut.

Ketika pemeriksaan, Maulana mengaku  pernah melakukan aksi serupa. Motor Suzuki Satria di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Indah, RT 28, Samarinda, berhasil digondolnya pada bulan Agustus lalu.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan siap menjerat pelaku curanmor tersebut. (*)