Sidang Paripurna, Dewan Tolak Hak Interpelasi

oleh -
oleh
Kantor DPRD Kaltim

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Kaltim gelar rapat paripurna ke- 8 tahun sidang 2019, Selasa (17/12/2019).

Rapat paripurna digelar di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim terkait pembahasan hak interpelasi.

Sebagai informasi, hak interpelasi diusulkan kalangan fraksi di DPRD Kaltim usai tak diaktifkannya Abdullah Sani sebagai Sekda Kaltim definitif.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun, juga didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, serta dihadiri oleh 36 anggota DPRD Kaltim.

Hasil dari rapat paripurna itu adalah ditolaknya usulan hak interpelasi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun menyatakan, bahwa hak interpelasi ditolak karena tidak memenuhi beberapa hal.

“Dengan keputusan DPRD menolak unsur interpelasi, karena tidak memenuhi syarat menurut ketentuan hukum peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, menyikapi polemik tidak difungsikannya Abdullah Sani sebagai Sekda setelah dilantik Tjahyo Kumolo yang saat itu menjabat sebagai Mendagri, Andi menyebutkan masih ada jalan lain dalam hal penyelesaiannya.

BERITA LAINNYA :  Mantap! Disdikbud Balikpapan Beri Bantuan Ribuan Unit HP Android-Puluhan Laptop untuk Pelajar

“Jika memang ada realitas itu, tapi tidak harus melalui perahu interpelasi. Masih ada mekanisme lain,” sebutnya.

Lebih lanjut, DPRD akan mengundang Gubernur dalam rapat konsultasi. Kesimpulannya, bahwa secara resmi polimik soal interpelasi berakhir hari ini, Selasa (17/12/2019).

Lebih lanjutnya, Sekwan akan melakukan komunikasi dengan protokol untuk mengatur jadwal bersama Gubernur.

“Jangan sampai pada saat kita cantumkan di Banmus, ternyata jadwal Gubernur keluar kota, nanti bisa mispersepsi lagi,” tegasnya. (advertorial) 

1.083 Tayangan