PUBLIKKALTIM.COM – Kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 7 saksi yang berasal dari pejabat dan pegawai di Pemkot Yogyakarta.
“Pemeriksaan sebagai saksi,” ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22 /6/2022).
Ali meyebut saksi tersebut adalah Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Hari Setyawacono; analis kebijakan DPUPKP Moh.
Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Sri Heru Wuryantoro dan Kepala Bidang Pengendalian Gedung DPUPKP Suko Darmanto.
Selain itu, KPK juga memanggil Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta; Analis Dokumen Perizinan DPMTPSP C. Nurvita Herawati dan Staf Dinas PUPR Kota Yogyakarta Iwan Setiawan.
Para saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan.
Sebagai informasi, KPK menangkap Haryadi Suyuti saat sedang menerima suap dari Vice Presiden PT Summarecon Agung, Oon Nusihono, pada 3 Juni lalu.
Suap itu terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
KPK menduga Haryadi menerima US$ 27 ribu dan Rp 50 juta untuk memuluskan izin pembangunan apartemen yang bermasalah itu.
KPK juga menetapkan Oon dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Nurwidihartana sebagai tersangka.
Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)