Diduga Curi Tas Desainer Mahal Louis Vuitton, Seorang Wanita WNI Ditahan di Australia

oleh -
oleh
Rekaman CCTV warga asal Indonesia yang disebarkan polisi berkenaan dengan pencurian tas mewah Louis Vuitton di Melbourne./ Liputan6

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Mancanegara yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang seorang wanita warga negara Indonesia curi tas  desainer mahal Louis Vuitton.

Nasib malang menimpah seorang perempuan warga negara Indonesia yang ditahan di Australia.

Wanita warga negara Indonesia diamankan di Bandara Melbourne, Australia karena diduga mencuri tas desainer mahal Louis Vuitton. Wanita yang belum diketahui identitasnya ini berencana terbang ke Indonesia.

Ia diduga membawa kabur tas tangan desainer Louis Vuitton itu sejak 16 Mei lalu. Sebelum melancarkan aksinya, wanita itu pura-pura mencoba beberapa sepatu sementara pegawai toko berada di gudang.

Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penggeledahan di rumahnya di daerah Carlton dan menemukan barang-barang mewah lain yang diduga hasil curian, Bunda.

Ia didakwa dengan pencurian dengan jaminan untuk kembali muncul dan menjalani persidangan di Pengadilan Melbourne Magistrates pada 2 Oktober 2020 mendatang.

Seorang perwakilan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne Faisal mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Meski begitu, Faisal tidak dapat memberikan rincian kasus termasuk identitas WNI tersebut karena undang-undang privasi Australia. Ia mengatakan, konsulat Indonesia akan memberikan bantuan hukum pada wanita tersebut.

BERITA LAINNYA :  Antisipasi Baby Boom, 72.000 Kondom Akan Segera Didistribusikan di Kaltim

“Saat ini yang bersangkutan masih menunggu proses persidangan. Terkait identitas, memang demikian yang berlaku di Australia, karena adanya ketentuan Privacy Act sehingga informasi yang ada hanya seperti yang telah dirilis oleh otoritas di Victoria,” ujarnya kepada HaiBunda, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu menurut Jubir Kemenlu Republik Indonesia Teuku Faizasyah dari informasi yang diperoleh bahwa KJRI Melbourne telah bertemu dengan pihak keluarga. Ini dilakukan untuk menjelaskan proses hukum yang berlaku di Australia serta bantuan pendampingan hukum yang dapat diberikan KJRI, jika diminta.

“Dalam hal ini, pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan hukum di pengadilan,” kata Teuku Faizasyah kepada HaiBunda, Jumat (12/6/2020). (*)

Artiikel ini telah tayang di HAIBUNDA.COM dengan judul “WNI Ditangkap di Australia karena Curi Tas Mewah, Keluarga Tunjuk Pengacara” https://www.haibunda.com/trending/20200612114730-93-145944/wni-ditangkap-di-australia-karena-curi-tas-mewah-keluarga-tunjuk-pengacara