PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini sedang merumuskan kebijakan penghapusan seluruh penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Samarinda.
Pasalnya, maraknya usaha BBM eceran di Kota Tepian menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Merespon hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, satu pekan ke depan ini pemerintah akan membahas masif terkait rencana ini.
Penjualan BBM baik menggunakan botol atau menggunakan mesin bermerk Pertamini akan dihapus dengan menimbang beberapa hal.
“Pertama itu ilegal. Kedua itu tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan. Ketiga sangat potensial mengancam keselamatan masyarakat dan memicu peristiwa kebakaran,” jelas Andi Harun, Kamis (12/5/2022).
Meskipun demikian, lanjut Andi Harun, pemerintah akan lebih dulu menyasar penjualan BBM eceran yang menggunakan mesin.
Itu didorong pernyataan dari pihak PT Pertamina yang menegaskan barang tersebut ilegal.
“Tidak memiliki rekomendasi dari Pertamina, barang buktinya jelas,” ucap Andi Harun.
Akan hal tersebut, Andi Harun mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan BBM dapat langsung pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada.
“Harganya lebih murah dan ukurannya tepat,” tutur mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut.
Terpisah, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor, menyatakan, rencana kebijakan penghapusan BBM ecer dilakukan dengan meninjau kajian hukum, unsur ketertiban, serta sisi perizinan dan perdagangannya.
“Ada peraturan di Kementerian Perdagangan yang menjelaskan itu ilegal. Maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk menjadi landasan wali kota mengambil kebijakan,” pungkas Ali Fitri Noor. (Advertorial)