PUBLIKKALTIM.COM – Polwan berinisial HH di Kota Ambon, Maluku, terancam hukuman pidana.
HH juga terancam diberhentikan tidak hormat sebagai anggota polwan.
Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya HH kepergok sedang ngamar bersama pendeta berinisial SA.
Terkait hal itu, suami HH melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku.
“Suaminya sudah melaporkan di Polda Maluku dan sedang ditangani, dan diproses oleh Krimum berdasarkan terkait dengan masalah perzinaan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat seperti dikutip dari detikSulsel, Senin (9/5/2022).
Rum mengatakan proses pidana terhadap HH akan dikedepankan.
Dia menambahkan Propam Polda Maluku juga telah menangani masalah kode etik HH.
“Selain pidana, itu juga ditangani di Propam terkait dengan kode etiknya. Tetapi kita kedepankan masalah pidananya,” jelasnya.
Rum menyebut HH dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Selain pidana, Polwan HH terancam sanksi kode etik dengan sanksi terberat dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Kalau kode etik itu tertinggi adalah tentunya diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi itu kan proses akhir hukuman tertinggi,” pungkasnya (*)