PUBLIKKALTIM.COM – Alexander Agustinus Rottie (52), seorang pendeta yang telah delapan tahun menjadi buronan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, akhirnya ditangkap aparat kejaksaan.
Ia dibekuk saat makan siang di sebuah rumah makan kawasan Teling Atas, Manado, pada Selasa (10/6/2025).
Penangkapan Alexander merupakan hasil operasi gabungan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Setelah bertahun-tahun melacak keberadaannya, aparat akhirnya berhasil menemukannya di Minahasa.
“Sempat sulit karena ia terus berpindah-pindah, dari Berau, Manokwari, sampai Minahasa. Bahkan yang bersangkutan sempat mengubah-ubah KTP-nya,” ujar Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Kasus Alexander bermula pada 2016 ketika ia diadili di Pengadilan Negeri Samarinda atas tuduhan pencabulan terhadap anak.
Dalam putusan awal, hakim memvonis bebas murni. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
MA kemudian menjatuhkan vonis bersalah dalam putusan Nomor 2121 K/PID.SUS/2017.
Alexander dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp60 juta, atau tambahan dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Namun, Alexander menghilang sebelum eksekusi putusan dilakukan.
“Kami sudah mencarinya sejak putusan kasasi turun, tapi dia menghilang. Baru tahun ini posisinya bisa dipastikan,” jelas Subhan.
Meski status hukumnya telah berkekuatan tetap (inkracht), Alexander tetap menyangkal tuduhan tersebut.
Di hadapan awak media, ia mengaku tak mengetahui adanya putusan kasasi dan merasa tidak bersalah.
“Saya pikir perkara itu sudah selesai, saya divonis bebas murni. Tak ada bukti kuat waktu itu. Saya tidak kabur,” katanya singkat.
Ia juga membantah tuduhan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan. Dengan suara pelan dan kepala tertunduk, Alexander mengatakan:
“Saya tidak pernah ubah identitas (KTP). Demi Tuhan, saya tidak bersalah,” ucapnya.
Setelah ditangkap, Alexander langsung diterbangkan ke Samarinda untuk menjalani eksekusi hukuman. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda.
Meski telah dijatuhi vonis, Alexander menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Akan saya lakukan,” pungkasnya. (*)