PUBLIKKALTIM.COM – Setelah dipecat secara tidak hormat karena tersandung kasus pemerkosaan ABG di Sulawesi Selatan, AKBP Mustari tak tinggal diam.
Melalui pengacaranya, Erwin Mahmud, ia melaporkan balik ortu korban berinisial AR atas tuduhan pemerasan, pada Jumat (11/3) malam.
Dilansir dari detikSulsel, laporan AKBP Mustari teregister di STTLPSTTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel.
Pengacara AKBP Mustari, Erwin Mahmud menuding AR kerap meminta uang kepada AKBP Mustari setelah mengetahui putrinya diduga diperkosa.
“Untuk sementara kita laporkan tindak pidana pemerasannya,” kata Erwin Mahmud ddikutip dari detikSusel, Jumat (11/3/2022).
Erwin mengatakan AR mengetahui pemerkosaan itu.
Sehingga AR, kata Erwin, memanfaatkan situasi korban dengan meminta sejumlah uang kepada AKBP Mustari.
“Transferan itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami,” sebut Erwin, Rabu (9/3). (*)