PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa Angel lima tahun penjara.
Diketahui sebelumnya Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika.
Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Bibi cuma dijadikan sebagai saksi.
Pada hari senin (31/8) kemarin Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkota yang dilakukan aktris Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bintang FTV itu lima tahun penjara.
Ancaman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta itu merujuk dalam Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Psikotropika.
Begitu mendengar pembacaan tuntutan JPU, ibu satu anak itu menerima saja.
“Enggak ada yang harus ditolak ya. Biar cepat saja sidangnya,” ungkap Vanessa Angel usai sidang di PN Jakbar.
Meski begitu, persoalan masalah hukum yang membelitnya, ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.
“Untuk masalah hukum, saya serahkan ke kuasa hukum saja.
Lagian takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum,” katanya.
Perempuan berusia 28 tahun ini berharap nantinya keputusan majelis hakim PN Jakbar dirinya tidak bersalah.
Karena ia ingin sekali bersama dengan keluarga kecilnya.
“Yang jelas, aku bisa sama suamiku, anakku aja, itu aja sih,”
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Karena pertimbangan memiliki anak yang masih menyusuai, Vanessa hanya dijadikan tahanan kota. (*)
Artikel ini telah tayang di fajar.co.id dengan judul “Dituntut 5 Tahun Penjara, Vanessa Angel Menerima Saja” https://fajar.co.id/2020/09/01/dituntut-5-tahun-penjara-vanessa-angel-menerima-saja/2/