DPRD Samarinda Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi Sebelum Lakukan Penertiban Bangunan

oleh -
oleh
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kamis (9/11/2023), DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat Lambung Mangkurat.

Rapat itu berlangsung di Ruang Rapat Gabungan lantai 1 DPRD Samarinda.

Agenda rapat tersebut yakni membahas pembongkaran bangunan di RT 41 hingga RT 44 Lambung Mangkurat, tepatnya di Gang Bakti.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Dalam kesempatan itu, Joha Fajal menekankan perlunya memberikan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat yang terdampak sebelum dilaksanakan eksekusi.

“Sudah seharusnya diberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak. Hal inilah yang menjadi dasar kami melakukan hearing, dengan mengundang instansi terkait seperti Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat, agar kami juga mendapat informasi yang jelas,” ucap Joha.

BERITA LAINNYA :  Proyek Pembangunan Teras Samarinda Alami Keterlambatan, Anggota Dewan Dorong Pemkot Evaluasi Kinerja Kontraktor

Meskipun ada upaya sosialisasi sebelumnya melalui RT, Joha menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih intensif.

Warga, meskipun prinsipnya mendukung program pemerintah, berharap agar proses penertiban tidak menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan di tengah mereka.

“Harusnya warga dibuat tenang, berikan warga pemahaman terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat merasa terdzolimi, harus ada kesepakatan terlebih dahulu,” jelasnya.

Joha juga mendorong agar Pemkot Samarinda lebih proaktif dalam melakukan pendekatan kepada warga, terutama dalam konteks kegiatan penertiban. (Adv)