DPRD Samarinda Soroti Perusahaan Tambang yang Belum Jalankan Kewajiban Reklamasi secara Maksimal

oleh -
oleh
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar/ist

PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda menyoroti perusahaan tambang yang belum menjalankan kewajiban reklamasi secara maksimal.

Diantaranya PT. Puspa Juita dan PT. Mitra Indah Lestari yang beroperasi di wilayah Samarinda Utara.

Dua perusahaan tambang itu dinilai dapat memicu bencana lingkungan, terutama banjir.

Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, bahwa salah satu pelanggaran paling mencolok adalah ketiadaan kolam sedimen dan sistem resapan air.

Akibatnya, air hujan bisa langsung menyeret material tambang ke sungai, mempercepat sedimentasi, dan meningkatkan risiko banjir serta pencemaran lingkungan.

“Material tambang yang terbawa air hujan berpotensi mencemari lingkungan dan memperparah sedimentasi di sungai-sungai sekitar,” ujar Deni Hakim Anwar.

Temuan itu didapat dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

BERITA LAINNYA :  DLH Kaltim Sebut Perusahaan Tambang Peraih Proper Merah Harus Ditindak, Namun Kewenangan Sudah Ditarik Pusat

Deni Hakim Anwar menyebutkan bahwa PT. Puspa Juita dan PT. Mitra Indah Lestari belum menjalankan kewajiban reklamasi secara maksimal.

“Kami menemukan bahwa proses reklamasi belum dilakukan sesuai ketentuan yang berisiko memicu banjir di wilayah pemukiman,” ungkapnya.

Ia pun menekankan pentingnya pengawasan berkala terhadap aktivitas pertambangan agar dampak lingkungan bisa diminimalisir.

“Pengawasan berkelanjutan menjadi penting agar masalah lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat diminimalkan,” pungkasnya. (adv)