Ketegasan Pemerintah: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Ekosistem Sumatera

oleh -
oleh
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 korporasi kehutanan dan tambang yang merusak kawasan hutan lindung di wilayah Sumatera. keterangan disampaikan Mensesneg Prasetya Hadi./IST

PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintahan baru menunjukkan taringnya dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari eksploitasi ilegal. Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan besar yang terbukti melakukan pelanggaran berat di wilayah hutan Sumatera. Langkah berani ini menyasar korporasi nakal yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah mengambil tindakan ini setelah melakukan audit mendalam terhadap aktivitas pemanfaatan hutan pascabencana di wilayah-wilayah tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan keterangan resmi mengenai operasi pembersihan perizinan ini. Beliau menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut secara sengaja mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Banyak entitas bisnis melakukan aktivitas komersial jauh di luar batas koordinat yang pemerintah berikan dalam dokumen izin resmi. Selain itu, beberapa perusahaan bahkan nekat melakukan penebangan dan penambangan di dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya terjaga kelestariannya.

“Para pelaku usaha ini menjalankan kegiatannya di luar wilayah izin yang sah. Mereka juga merambah kawasan yang terlarang bagi aktivitas bisnis, seperti hutan lindung,” ungkap Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Alasan Strategis Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal

Penyelamatan lingkungan menjadi alasan utama di balik kebijakan drastis ini. Namun, Prasetyo Hadi juga membeberkan fakta mengenai pelanggaran administratif dan finansial yang sistemik. Perusahaan-perusahaan tersebut ternyata tidak hanya merusak alam, tetapi juga merugikan kas negara secara langsung. Banyak dari perusahaan tersebut sengaja menghindari kewajiban pajak dan tidak membayar royalti hasil hutan yang menjadi hak negara.

Keputusan Prabowo cabut izin 28 perusahaan ini mencakup lahan seluas 1.010.592 hektare. Luasan ini setara dengan belasan kali lipat luas wilayah Jakarta. Secara rinci, pemerintah mencabut izin bagi 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang fokus pada hutan alam dan tanaman. Selain itu, enam perusahaan lainnya yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pengelolaan hasil kayu juga menerima sanksi serupa tanpa pengecualian.

Pemerintah memandang bahwa pembiaran terhadap perusahaan nakal hanya akan memperparah risiko bencana alam di Sumatera. Kawasan Aceh dan Sumatera Utara yang sering mengalami banjir bandang membutuhkan perlindungan hutan yang maksimal. Dengan mencabut izin ini, pemerintah berencana mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem bagi masyarakat sekitar. Langkah ini sekaligus menjadi pesan peringatan keras bagi seluruh investor agar menjalankan bisnis secara etis dan patuh pada aturan hukum Indonesia.

Pembersihan Izin Tambang dan Hutan di Aceh Serta Sumatera Barat

Provinsi Aceh menjadi daerah pertama yang merasakan dampak penertiban ini. Pemerintah mencabut izin operasional tiga unit PBPH utama, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sektor non-kehutanan di Aceh juga tidak luput dari pantauan tim evaluasi pemerintah. PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya kini kehilangan hak operasional mereka karena terbukti melanggar tata ruang wilayah pascabencana.

BERITA LAINNYA :  Prabowo Tak Kunjung Deklarasikan Cawapres, Demokrat Duga Ada Pihak yang Memaksakan Kehendak

Tindakan tegas kebijakan Prabowo cabut izin 28 perusahaan ini kemudian berlanjut ke Provinsi Sumatera Barat. Di wilayah ini, pemerintah membatalkan izin enam unit perusahaan kehutanan. Nama-nama besar seperti PT Minas Pagai Lumber dan PT Biomass Andalan Energi masuk dalam daftar pencabutan tersebut. Selain itu, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera harus segera menghentikan seluruh aktivitas lapangan mereka.

Dua perusahaan perkebunan di Sumatera Barat, PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, juga menerima sanksi yang sama. Pemerintah menilai perusahaan-perusahaan ini gagal menunjukkan komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Prasetyo Hadi menyatakan bahwa negara tidak akan ragu mengambil alih kembali aset lahan jika perusahaan hanya mementingkan keuntungan pribadi di atas kelestarian alam.

Penindakan Skala Besar Terhadap Korporasi di Sumatera Utara

Sumatera Utara mencatatkan daftar pencabutan izin paling panjang dalam keputusan presiden kali ini. Sebanyak 13 unit perusahaan pemanfaatan hutan kehilangan legalitas usahanya di provinsi tersebut. Pemerintah mencatat pelanggaran serius pada perusahaan seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Sumatera Riang Lestari. Perusahaan lainnya meliputi PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, hingga PT Teluk Nauli.

Selain sektor kayu, pemerintah juga menyasar raksasa tambang dan energi di Sumatera Utara. PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy masuk dalam daftar enam perusahaan non-kehutanan yang dicabut izinnya secara nasional. Penindakan massal melalui kebijakan Prabowo cabut izin 28 perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ulang pemanfaatan sumber daya alam yang selama ini kacau.

Istana memastikan bahwa lahan seluas satu juta hektare tersebut akan jatuh ke tangan pihak yang lebih bertanggung jawab. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penggunaan lahan tersebut untuk program perhutanan sosial bagi masyarakat lokal. Melalui skema ini, warga dapat mengelola hutan tanpa merusak fungsinya sebagai pelindung lingkungan. Masyarakat luas kini memberikan dukungan penuh terhadap keberanian Presiden Prabowo dalam melakukan “cuci gudang” perizinan yang bermasalah sejak puluhan tahun silam.

(Redaksi)