PUBLIKKALTIM.COM – Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap kasus peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya pada Sabtu (18/3/2023) kemarin.
Pada kasus ini, dua pelaku yakni SA (28) dan YT (38) diamankan karena mengedarkan rokok ilegal dengan menggunakan logo cukai palsu.
Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasihumas AKP Siswati, pengungkapan tersebut pertama kali diketahui oleh jajaran Polsek Nunukan.
Kalau dari salah satu warung di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan telah beredar rokok dengan pita cukai palsu.
“Dari penelusuran tersebut, anggota akhirnya mengamankan pelaku berinisial SA ,” jelas Siswati, Jumat (24/3/2023).
SA rupanya tak sendiri, diketahui dia mempekerjakan YT sebagai sales rokok yang dijual seharga Rp 12.500 per bungkusnya. Dari tangan kedua pelaku, petugas sedikitnya mengamankan 2.766 bungkus rokok kretek merek Arrow dengan pita cukai palsu.
“Saat diamankan pelaku SA ini mengaku mendapat rokok itu dari orang tuanya,” tambahnya.
Saat di interogasi lebih jauh, SA dan YT mengaku kalau mengetahui rokok yang mereka jual masuk dalam kategori ilegal. Begitupun dengan pita cukai palsu yang melekat di rokok tersebut.
AS pula mengaku mendapat rokok tersebut dari orang tuanya yang berada di Tarakan. Sedangkan rokok diproduksi di Jawa Timur. AS dalam bisnis peredaran rokok berperan sebagai kasir atau orang yang menerima uang dari hasil penjualan rokok milik orang tuanya.
Para pemilik warung yang dijuali rokok ilegal itu pun mengaku tak mengetahui kalau barang yang dijual SA dan YT adalah rokok ilegal.
“Untuk proses selanjutnya sudah kami serahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan sebagai instansi yang berwenang menindak pelanggaran cukai pita rokok,” tutup Siswati. (*)