PUBLIKKALTIM.COM – Rabu (12/10/2022), Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menghadiri rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota Tanggap terhadap ancaman narkoba di ruang rapat Mangkupalas, Balai Kota Samarinda.
Hal itu guna menindaklanjuti angka peredaran dan ancaman narkoba yang masih tinggi di Kota Tepian.
Dalam keterangannya, Sri Puji Astuti kembali mengutarakan imbauan bagi masyarakat agar dapat melakukan pencegahan dengan cara apapun.
Dalam imbauannya itu, Sri sapaan akrabnya, mengaku kalau pemberantasan narkoba sejatinya juga memerlukan peranan masyarakat.
Contohnya, agar masyarakat bisa meningkatkan koordinasi dengan aparat berwajib untuk tidak takut melaporkan kasus narkotika di sekitarnya.
“Sebagai pelopor, jangan takut untuk melaporkan. Ini langkah mempertahankan keluarga kita dari bahaya narkoba, penggunaan narkoba bisa dicegah dengan cara apapun,” ucap Sri, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut, Sri juga menyinggung terkait dasar hukum dalam pemberantasan narkoba seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020.
“Itu semua sudah tertuang dalam Inpres, Perpres, PP hingga ke Perda. Semuanya telah memiliki payung hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar menyiapkan anggaran dalam penanggulangan narkotika sesuai Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) nomor 84/2022.
“Kita mendukung semua program Pemkot untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, bukan hanya sekedar rapat tetapi di sisi lain terhambat dengan anggaran. Semuanya harus kerja sama dalam menegakkan Perda dan Perwali yang berlaku,” pungkasnya. (Advertorial)