Eksepsi Kuat Ma’ruf Ditolak, Hakim Nilai Surat Dakwaan Jaksa Sudah Memenuhi Syarat

oleh -
oleh
Kuat Ma'ruf (KM)/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Eksepsi terdakwa Kuat Ma’ruf di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf,” tegas ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa saat membacakan amar putusan sela.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Selanjutnya, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Rabu (2/11) mendatang.

Sebelumnya, Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Putri Candrawathi.

BERITA LAINNYA :  Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara, Ferdy Sambo Seumur Hidup

Kuat disebut sempat mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.

Selain itu, Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Brigadir J melawan ketika dieksekusi di rumah dinas.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)