PUBLIKKALTIM.COM – Seorang gadis berusia 24 tahun berinisial SP dirudapaksa oleh kernet dan sopir angkot saat hendak pulang ke rumahnya.
Dua pelaku tersebut berinisial IS (22) dan GG (24).
Peristiwa ini terjadi di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Insiden nahas itu dialami SP saat tengah malam ketika hendak pulang ke rumahnya menggunakan angkutan kota atau angkot.
Para pelaku berulah jahat kepada korban yang saat itu seorang diri menumpang angkot jurusan Serang-Balaraja.
“Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini,” ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (26/1/2022).
Zain membeberkan, kedua pelaku ini berada satu angkot dengan korban.
Saat itu, IS menjadi sopir angkot, sedangkan GG adalah kernetnya.
Di tengah perjalanan, sang sopir sempat mengisi bensin disebuah SPBU.
Setelah mengisi bensin, GG langsung menutup rapat-rapat pintu angkot tersebut.
“Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul,” ujar Zein.
Korban pun tak sadarkan diri setelah kena hantaman benda tumpul.
Lebih sadisnya lagi, disaat korban tak berdaya lantaran pingsan, kedua pelaku kemudian langsung menodai korban.
“Dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya,” jelas Zain.
Tak hanya sekali, ternyata SP dinodai berulangkali secara bergantian oleh IS dan GG.
Seakan tak puas dengan aksi bejatnya, kedua tersangka juga merampas harta benda milik korban.
Setelah melancarkan aksinya, keduanya berusaha menghilangkan jejak dengan membunuh korban.
Korban lalu dicekik dan dibuang ke Sungai Ciujung dari atas Jembatan Tirtayasa.
“Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung.
Namun korban pada saat di sungai langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” tuturnya.
Setelah itu korban diselamatkan juga oleh warga sekitar dan dibantu untuk membuat laporan ke pihak Polsek Tirtayasa.
Saat ini, dua pelaku telah ditangkap polisi.
Keduanya dihadiahi timah panas di kakinya lantaran melawan saat hendak ditangkap polisi.
Kejahatan ini diotaki tersangka IS, sang sopir angkot.
“IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan,” pungkas Zain.
“Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan, yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340, dan Pasal 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati,” lanjutnya. (*)