Gagal Pengawasan, Proyek Batu Pecah PPU Jadi Ajang Manipulasi Faktur Fiktif Rp 1,2 Miliar

oleh -
oleh
FOTO : Eko Purwantono, Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU saat memimpin rilis kasus korupsi pengadaan batu pecah di proyek PUPR. (diatas) dan Salah Satu Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan Material (Dibawah) Istimewa

PUBLIKKALTIM.COM – Sebuah proyek pengadaan material konstruksi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mestinya menjadi bagian dari percepatan pembangunan, malah menjadi contoh nyata lemahnya sistem pengawasan dalam proyek pemerintah daerah.

Proyek pengadaan abu batu dan batu pecah sebanyak 4.500 meter kubik untuk Dinas PUPR PPU tahun 2023 kini berujung pada penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri PPU. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni DK, seorang tenaga honorer di Bidang Bina Marga PUPR PPU, dan MT, manajer pelaksana dari PT BMT.

Modusnya cukup rapi, menggunakan dokumen fiktif berupa surat pesanan palsu untuk menjamin pembayaran senilai Rp 1,2 miliar, padahal volume pekerjaan riil jauh di bawah klaim,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, Jumat (9/5/2025).

Kasi Pidana Khusus Abram Nami Putra menambahkan, skema tersebut berhasil dijalankan tanpa diketahui oleh pejabat proyek karena lemahnya sistem verifikasi.

Surat pesanan fiktif dipakai seolah-olah dokumen sah. Di sinilah titik lemahnya pengawasan proyek,” kata Abram.

Dari hasil penyidikan, hanya sekitar separuh dari volume pengadaan yang benar-benar terealisasi. Sementara sisanya hanyalah data di atas kertas. Tindakan tersebut berdampak pada kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.

BERITA LAINNYA :  Evaluasi Kinerja Dinas PUPR, Komisi III DPRD Kaltim Soroti Soal Progres Percepatan Lelang 

Sekitar 20 saksi telah diperiksa sejauh ini, termasuk pihak dari Dinas PUPR dan swasta. Namun, Kejari menegaskan bahwa inisiatif manipulasi datang dari para tersangka, bukan perintah struktural dari atasan.

Kami masih mendalami, namun hingga kini belum ditemukan keterlibatan pihak lain di level pejabat tinggi,” ujar Eko.

Kasus ini menguatkan urgensi reformasi pengawasan dan audit internal di setiap tahapan pelaksanaan proyek daerah. Bukan hanya soal teknis, tapi juga sistem yang terlalu mudah dibobol oleh aktor internal.

Ini menjadi pelajaran penting bagi instansi lain agar tidak lengah. Komitmen kami jelas: uang negara harus dilindungi dari kebocoran,” pungkas Eko

(Redaksi)