Status Facebook Berujung Penjara: IFT Diciduk Usai Picu Kegaduhan di Samarinda

oleh -
oleh
DITANGKAP - Admin Judol Thailand "IFT"ditangkap di Samarinda gara-gara bikin status ujaran kebencian. foto: Istimewa

PUBLIKKALTIM.COM – Dalam hitungan jam, sebuah status Facebook bisa memantik keresahan massal. Pemuda berinisial IFT, warga Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, merasakannya langsung setelah unggahan isengnya di grup Facebook “Peserta Amor Samarinda” membuat gaduh dua wilayah Samarinda sekaligus—Padaelo di Samarinda Seberang dan Lambung Mangkurat di Samarinda Kota.

Kalimat provokatif yang ia tuliskan, berbunyi:
Orang-orang pada lemah anjir gada yang mau ikut dapat bayaran 5jt 1 orang yang percaya aja langsung datang” langsung dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian dan ajakan untuk kekerasan.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat dan mengamankan IFT di kediamannya pada Kamis (8/5/2025). Kasatreskrim Kompol Dicky Anggi Pranata menyebut bahwa unggahan tersebut memiliki unsur provokatif serius dan dapat memicu konflik horizontal.

IFT ini memprovokasi masyarakat untuk melakukan perang. Ia juga memberi imbalan, iming-iming untuk mengikuti perang tersebut,” ujarnya saat konferensi pers.

Meski IFT berdalih bahwa unggahan itu hanyalah bentuk keisengan tanpa niat serius, polisi tidak menganggap enteng. Terlebih, janji imbalan Rp 5 juta yang disebutkan ternyata tidak pernah ada.

BERITA LAINNYA :  Seorang Pemuda Samarinda Dikabarkan Tenggelam di Sungai Mahakam, Polisi Sehari Penuh Selidiki Kasus

Motifnya hanya iseng, coba-coba. Tapi efeknya nyata: menimbulkan keresahan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Dicky.

Dari penyelidikan diketahui bahwa IFT pernah menjadi admin situs judi online di Thailand dan baru kembali ke Indonesia satu tahun terakhir. Atas perbuatannya, IFT kini dijerat Pasal 156 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Kasus ini menuai perhatian warga. Ketua RT Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam meredam potensi konflik.

Saya harap ini jadi pembelajaran. Jangan ada lagi warga yang bermain-main dengan informasi atau ujaran provokatif di media sosial,” ujarnya.

Perkara ini kembali menegaskan bahwa ruang digital bukan ruang tanpa batas. Kalimat iseng pun bisa berbuntut pidana.

(Redaksi)