PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Senin (25/11/2019) siang tadi, merilis hasil pengungkapannya terhadap enam gudang illegal logging di tiga kabupaten kota, di Kaltim.
Enam gudang tempat penampungan terdaftar kayu olahan digerebek. Informasi yang dihimpun, enam perusahaan itu adalah UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat (Kubar).
Dari hasil operasinya, petugas berhasil menindak lebih dari 1300 meter kubik jenis kayu ulin dan meranti ilegal dari keenam gudang penampung tersebut, karena tidak memiliki dokumen yang sah.
“Kalau jual di luar pulau bisa mencapai Rp20 juta per kubik. Ini karena jenisnya premium,” ucap Sustyo Iriono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK dalam keterangannya.
Selain menyita kayu ribuan kubik, petugas juga mengamankan 6 truk fuso dan 1 truk colt diesel, yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp6 miliar. Semua barang bukti termasuk gudang sudah disegel petugas. Keenamnya perusahaan ini sengaja diberi inisial oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami masih memburu para direktur perusahaan,” imbuhnya.
Dia menerangkan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu illegal tanpa disertai dengan dokumen sah. Saat ini barang bukti kayu olahan jenis ulin dan meranti dengan berbagai ukuran serta 7 truk berisi kayu telah diamankan dan dijaga oleh personil SPORC Brigade Enggang di masing-masing TPT-KO tersebut.
Ia juga menambahkan, pengungkapan ini berhasil dilakukan atas tindak lanjut yang diterima pihaknya, dari sejumlah laporan masyarakat setempat. Khusunya kawasan Kubar, karena adanya hasil peredaran hutan berupa kayu ilegal secara masif. Tapi, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Tim Gakkum KLHK sampaikan jika enam perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu dengan menggunakan dokumen angkutan yang sah.
“Biasa dilakukan peredarannya pada malam hari untuk mengelabui petugas. Tujuannya dari daerah menuju Samarinda, Balikpapan baru ke luar pulau,” urainya.
Sustyo menyebut, kayu-kayu illegal ini dibandsaw (haluskan) sisi kanan kirinya (dicuci) dengan maksud seolah-olah berasal dari kayu sah industri primer. Ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan truk menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di pulau Jawa. Saat ini keseluruhan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Modus operandi dari aktivitas illegal tersebut, dimulai dari kegiatan pembalakan liar pada kawasan hutan di Kabupaten Kutai Barat, setelah ditebang dan diolah di dalam hutan, kayu-kayu yang masih berukuran balok dibawa keluar menggunakan truk.
“Intinya, kegiatan ini melanggar hukum. Siapa pun oknum (polhut, polisi, tentara) yang menjadi beking (pelindung) akan kami tindak,” pungkasnya. (*)