PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Insiden tertabraknya Jembatan Mahakam yang terus berulang, membuat instansi terkait harus mengambil formula terbaik, mengatur lalu lintas air di Sungai Mahakam.
Diketahui sejak 2006, sudah terjadi 16 insiden kapal tongkang yang menabrak tiang utama Jembatan Mahakam.
Terakhir Jembatan Mahakam ditabrak oleh tongkang Finansia 17, pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPRD Kaltim bersama KSOP Samarinda dan Pelindo, kapal yang melewati kolong Jembatan Mahakam hingga menabrak pilar jembatan diketahui kapal tersebut tidak mengajukan pemanduan dan penundaan kepada PT Pelindo.
Selain itu, kapal juga melewati jembatan di luar jadwal yang ditetapkan atau ilegal.

Untuk itu, Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim meminta, KSOP Samarinda dan PT Pelindo untuk melakukan pengawasan dan pemanduan terhadap seluruh kapal tongkang yang melewati Jembatan Mahakam.
Hasan juga meminta KSOP untuk membuat edaran kepada perusahaan kapal untuk mengurus permohonan pemanduan dan penundaan bila hendak mengolongi jembatan.
“Kapal mengurus izin gerak ke KSOP Samarinda. Setelah mendapat izin gerak, pemilik kapal diwajibkan mengajukan pemanduan dan penundaan di tiga jembatan ke PT Pelindo. Usai mendapatkan izin tersebut barulah kapal dapat bergerak dan dipandu baik dalam perjalanan naik ataupun turun di bawah jembatan,” ungkap Hasanuddin Masud. (advertorial)