RDP Soal Ditabraknya Tiang Jembatan Mahakam, DRPD Sepakat ke Jalur Hukum

oleh -
oleh
RDP di Komisi III DPRD Kaltim terkait ditabraknya tiang Jembatan Mahakam.

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pada Senin (25/11/2019), DPRD Kaltim lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Lantai VI Gedung DPRD Kaltim.

RDP dilakukan sehubungan dengan ditabraknya tiang Jembatan Mahakam beberapa waktu lalu.

Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, PT. Pelindo dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan adalah beberapa instansi yang dihadirkan dalam RDP itu.

Sementara dari DPRD, diwakili oleh Komisi III yang diketuai Hasanuddin Mas’ud.

Usai RDP, beberapa kesimpulan pun diberikan.

Berikut kesimpulannya: 

  1. Proses kapal perijinan kapal bisa bergerak, pemilik memohon ijin pelayaran ke KSOP setelah mendapat ijin gerak, maka pemilik mengajukan pemanduan dan penundaan melewati 3 jembatan ke PT. Pelindo. Setelah ada ijin PT. Pelindo, maka kapal dapat bergerak dengan dipandu kapal dari PT. Pelindo.
  2. Wajib pandu/ tunda untuk kapal lebih dari 500 GT
  3. Jika terjadi kecelakaan dan menabrak Jembatan Mahakan, KSOP Samarinda membuat berita acara kecelakaan.
  4. Jadwal pemanduan dan penundaan kapal di bawah Jembatan Mahakam disesuaikan dengan jadwal yang dikeluarkan oleh PT. Pelindo.
  5. Untuk kejadian 17 November 2019 (ditabraknya tiang Jembatan Mahakam), kapal tidak mengajukan permohonan pemanduan dan penundaan kepada PT. Pelindo. DPRD Kaltim sepakat mointa kepolisian untuk proses hukum
  6. Perlu diberikan sanksi yang jelas pada kapal yang akibatkan kerusakan Jembatan Mahakam
  7. Diperlukan investigasi PAD untuk Provinsi Kaltim dari lalu lalang kapal di Sungai Mahakam.
  8. Pelindo harus menyediakan kapal pandu di setiap jembatan, baik kapal yang miliki izin ataupun tidak.
  9. Akan kembali dilakukan RDP
BERITA LAINNYA :  Banyak Persiapan Menuju Belajar Tatap Muka, Makmur HAPK: Kaltim Jangan Cuma Ikut-ikutan

Sumber: RDP DPRD Kaltim (advertorial)