PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menolak keras rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan void di Kaltim. Hal itu disampaikan saat menggelar aksi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
Sebagai informasi, void adalah lubang bekas tambang batubara yang masih tersisa (permanen), pada beberapa kriteria void akan dimanfaatkan untuk peruntukan lain semacam pengendali banjir, pariwisata, sumber air baku dan lain lain.
Digadang -gadang, Pergub tersebut akan menjawab permasalahan lubang tambang yang belakang terjadi hingga menyebabkan meninggalnya anak di lubang bekas galian tambang.
Terkait hal itu, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mempertanyakan apakah Pergub ini akan menjawab permasalahan rakyat Kaltim.
“Kami pesimis draf Pergub ini akan mewakili kepentingan rakyat Kaltim,” tegas Rupang di depan kantor DLH Kaltim Senin (25/11/19) di jalan MT.Haryono, Samarinda, Kaltim.
Saat lakukan aksi demo saat itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menggelar Focus Group Discusion (FGD) mengenai rancangan Pergub itu.
Jatam menyebutkan agenda itu sebagai dagelan untuk memutihkan jejak hitam para korporasi yang yang selama ini telah menyebabkan meningalnya anak di lubang tambang.
“Ini adalah kegiatan dagelan dan ngibul-ngibulan agar mereka (perusahaan) terbebas dalam kewajibannya menutup lubang tambang,”ujarnya.
“Kami meminta dan menuntut kepada Pemprov dan DLH Kaltim agar menutup pembahasan Pergub ini,” sambung Rupang.
Menurutnya Pergub harusnya memastikan jaminan keselamatan publik, hadirnya Pergub ini justru dianggap akan lebih membahayakan.
“Ironinya dari keluarga korban tidak diundang dalam hal ini, mestinya masyarakat disekitar lokasi tambang juga dilibatkan dalam hal ini,” kata Rupang.
Perda ini juga dianggap bukan suatu hal mendesak karena belum evaluasi Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelengaraan Reklamasi Pasca Tambang.
Rupang mengatakan sejumlah Perda mengenai pertambangan dinilai sudah bagus dan relevan. Harusnya kata Rupang itu dimunculkan bagaimana implementasinya selama ini.
“Sebelum kita bicara produk lain, yang sebelumnya aja tidak maksimal sudah bicara produk hukum lain,”ucapnya.
Sementara itu Sekretaris DLH Kaltim Ayi Hikmat mengatakan, mengenai Pergub itu saat ini masih tahap konsultasi publik.
“Konsultasi publik ini bergiliran aja, nanti tahapannya juga bersama seluruh Non Government Organization (NGO), rencana minggu depan kita lakukan,” katanya kepada Jatam yang tengah mengelar aksi.
Apakah kedepan akan dibatalkan atau dilanjutkan kata Ayi Hikmat, tergantung hasil dari rekomendasi semua pihak.
“Karena ini baru tahap konsultasi, baru sebatas ahli turun kelokasi dan ini pembahasan awal, kalau masuk Pergub itu proses masih lama sekali,” katanya. (*)