Gugatan Partai Gelora Soal UU Pemilu Ditolak MK

oleh -
oleh
Partai Gelombang Rakyat (Partai Gelora)/sindonews

PUBLIKKALTIM.COM – Gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia soal pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)  ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 35/PUU-XX/2022 dan diajukan tiga petinggi Partai Gelora, yakni Anis Matta, Mahfudz Siddiq dan Fahri Hamzah.

Amar putusan penolakan gugatan Partai Gelora tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.

Pihak pemohon dalam gugatannya menilai, jika frasa ‘serentak’ dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dimaknai secara sempit sebagai waktu pemungutan suara Pemilu yang harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD.

Pemohon berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat dilakukan lebih awal dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon agar mahkamah menyatakan frasa “secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BERITA LAINNYA :  PDIP hingga Gelora Dukung Pemilu 14 Februari 2024, Ini Kata Fahri Hamzah 

Namun, hakim tetap memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional.

“Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya isu pokok yang berkaitan dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra dikutip dari  sindonews (*)