PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak terima hanya gara-gara tersenggol, dua pemuda berinisila DD (23) dan DK (22) harus berurusan dengan petugas kepolisian dan mendekam di hotel prodeo.
Permasalahannya, ialah kedua pemuda ini terlibat tindak pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya babak belur dan mengalami sobek dibagian kepala.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan kalau peristiwa pengeroyokan yang dilakukan kedua pemuda itu terjadi pada Minggu siang (16/8/2020) lalu, sekitar pukul 11.00 wita.
Kedua warga asal Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar yang bermukim di Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu ini mulanya hendak berbelanja disebuah toko kelontongan yang terletak di Jalan Suryanata.
Saat hendak masuk kedalam toko, seorang pegawai yang sedang mengangkat barang ke kendaraan pelanggannya. Tak sengaja menyenggol keduanya. DD dan DQ langsung emosi. Mereka kemudian terlibat percekcokan.
“Korban ini pegawai ditoko, saat itu sedang membawa barang, tidak sengaja tersenggol. Terjadilah keributan,” ucap Ridwan saat ditemui diruangannya Rabu siang (19/8/2020).
Suasana terlanjur memanas. DD dan DQ bersama-sama melayangkan beberapa kali pukulan hingga tendangan. Merasa tak puas, meski korban sudah tak berdaya. DQ kemudian memegang tubuh korban.
Sementara DD yang saat itu mendapatkan sebuah kayu balok dilokasi kejadian langsung menghantamkannya ke bagian kepala korban.
“Korban menderita luka sobek dibagian kepala dan harus menjalani perawatan dirumah sakit. Dikepala itu ada 10 jahitan. Atas penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke kami,” terangnya.
Setelah menerima laporan korban. Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penjemputan kedua pelaku.
Dihari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, keduanya digiring dari kediamannya di Jalan Antasari.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini. Pada dasarnya hanya tidak terima saja tersenggol dan terjadi percekcokan. Pelaku tidak dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol maupun obat-obatan,” kuncinya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa balok beserta baju korban yang berlumuran darah.
“Kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 170. Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancamannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (tim redaksi)