Hasil SPI 2024 yang Diungkap KPK: 56 Persen Ada Pegawai Terima Uang Perjalanan Dinas Tak Sesuai Kondisi Lapangan

oleh -
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024.

KPK mengungkapkan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara berdasarkan hasil SPI 2024.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena mencerminkan masih lemahnya budaya integritas di berbagai instansi pemerintah.

Dari total 390.754 responden internal yang berasal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sebanyak 57 persen menyatakan bahwa anggaran negara kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Temuan lainnya menunjukkan:

56 persen responden menilai masih ada pegawai yang menerima honor atau uang perjalanan dinas tidak sesuai kondisi di lapangan.

48 persen melihat adanya laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan.

43 persen mengetahui praktik gratifikasi atau imbalan demi mendapatkan promosi atau mutasi jabatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa hasil SPI harus menjadi bahan refleksi bagi instansi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara menyeluruh.

“Integritas bukan hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja. Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan evaluasi menyeluruh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).

BERITA LAINNYA :  Harga Kedelai Meroket, Ini Cara yang Dilakukan Pedagang Tahu untuk Pertahanankan Penghasilan

Ia menambahkan, KPK tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi untuk mendampingi instansi pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola.

“Catatan SPI harus dipandang sebagai peringatan dini. Harapannya, muncul evaluasi dan perbaikan konkret terhadap berbagai persoalan yang ada,” tegas Budi.

Saat ini, KPK sedang melangsungkan pengisian kuesioner SPI 2025 yang dimulai sejak Agustus dan akan berakhir pada Oktober 2025.

Survei tahun ini melibatkan 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, 5 BUMN.

KPK juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam survei ini sebagai bentuk dukungan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)