Hutan Lindung di Kutim Terancam Akibat Tambang Ilegal, DPRD Kaltim Minta Dishut Lakukan Pengawasan

oleh -
oleh
Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir
Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir

PUBLIKKALTIM.COM – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menyoroti pertambangan di Kutim yang mengancam hutan lindung.

Pertambangan tersebut berdasarkan laporan warga terjadi di kawasan hutan lindung Teluk Pandan, Kutai Timur.

Terkait hal itu, Sutomo Jabir meminta Dinas Kehutanan Kutim melakukan pengawasan ketat di kawasan hutan lindung itu.

“Saya sudah minta dinas kehutanan terus mengawasi kawasan hutan lindung Kaltim agar tidak ditambang. Kemudian melakukan penanganan karena jika dibiarkan, maka lingkungan hutan lindung Kaltim akan semakin hancur,” ujar Sutomo Jabir, Kamis (3/11/2022).

Dirinya mengaku telah melakukan sidak ke kawasan itu untuk melihat langsung kondisi yang ada.

DPRD Kaltim telah melakukan konfirmasi ke Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim, hasilnya aktivitas pertambangan yang dilakukan di Teluk Pandang, tidak memiliki izin alias ilegal.

BERITA LAINNYA :  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Andi Harun Dorong Kesra Ambil Peran dalam Pembangunan Desa Loa Kumbar

“Tambang ilegal di lokasi itu memang sempat ramai, tapi kemarin saya lewat sana sudah sepi. Semoga tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di lokasi itu, bahkan di semua kawasan hutan lindung di Kaltim,” terangnya.

DPRD meminta tindak lanjut dari pemerintah daerah guna menyelesaikan masalah tersebut. (Advertorial) 

1.152 Tayangan