PUBLIKKALTIM.COM – Akhir-akhir ini, keluarga Kerajaan Inggris dilaporkan sedang mengalami sebuah masalah besar.
Pasalnya, Pangeran Andrew disebut-sebut terlibat sebuah skandal seks.
Pangeran Andrew diduga telah melecehkan seorang wanita bernama Virginia Giuffre yang ketika itu masih berusia 17.
Akibatnya, Giuffre pun telah mengirimkan gugatan di pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk menuntut ganti rugi.
Menurut wanita itu, ia mengaku skandal seks itu dilakukan Pangeran Andrew dengan Jeffrey Eipsten.
Diketahui, Eipsten adalah tersangka predator anak yang meninggal di penjara di 2019 dan diyakini sebagai sumber keretakan Bill Gates dengan mantan istrinya Melinda.
Hal ini pun membuat publik Inggris dan Ratu Elizabeth meradang.
Bahkan, Ratu Inggris mencabut gelar ‘His Royal Highness’ milik Andrew dalam kapasitas resmi apapun.
Hal itu dilakukan Ratu Inggris setelah didesak oleh kelompok veteran.
“Dengan persetujuan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan kerajaan telah dikembalikan ke Ratu,” ujar Istana Buckingham dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Jumat (14/1/2021).
Sementara itu, melalui pengacaranya Pangeran Andrew kerap membantah.
Ia mengaku tak pernah bertemu Giuffre meski ada foto kebersamaan keduanya.
Pengacara Pangeran Andrew, Andrew Brettler, juga mengirimkan gugatan untuk mendesak hakim AS membatalkan gugatan Giuffre dengan dalih sudah ada penyelesaian yang ditandatangani Giuffre pada 2009 dengan almarhum Epstein.
Akan tetapi, Hakim New York, Lewis Kaplan menolak segala hal mosi untuk menolak pengaduan perdata dari pelapor.
Ia menyebut bahwa Pangeran Andrew bukanlah pihak dalam perjanjian antara Epstein dan Ms. Giuffre.
“Para pihak telah mengartikulasikan setidaknya dua interpretasi yang masuk akal dari bahasa kritis. Oleh karena itu, kesepakatan itu ambigu,” tulis sang hakim dalam keputusannya. (*)