PUBLIKKALTIM.COM – Paling lambat pada 2023 mendatang, keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan.
Hal tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
“Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Lalu apa perbedaan PNS dan PPPK dan tenaga honorer.
Simak penjelasannya berikut ini dilansir dari KOMPAS TV.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian jika jangka waktu tersebut telah usai, masa kerja PPPK pun berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.
Untuk masalah gaji, PPPK terbilang lebih beruntung karena ada beberapa hal yang dapat diperolehnya di luar gaji atau upahnya.
Mulai dari tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis oleh pejabat di suatu instansi pemerintahan karena ada seleksi khususnya tersendiri.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan ASN melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional, berbeda dengan tenaga honorer maupun PPPK.
Tenaga Honorer
Tenaga Honorer adalah pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu.
Untuk skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.
Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.
Perekrutannya tenaga honorer pun seringkali tidak melalui proses yang akuntabel. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv