Jelang Hari Raya 2022, DPRD Samarinda Tegaskan Perusahaan Wajib Beri THR kepada Pegawainya

oleh -
oleh
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti./IST

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah telah mengatur regulasi atas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya 2022.

Aturan pemberian THR 2022 dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

Aturan tersebut direspon oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

Sri Puji Astuti menyebut pemberian THR memang hal yang krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada para pegawainya.

Kendati demikian, turut diketahui bahwa perusahaan tak semuanya mampu mengikuti peraturan seperti yang ditetapkan Kemenaker RI.

Apalagi setelah pandemi Covid-19 yang selama dua tahun melanda tanah air.

“Makanya persoalan ini, pengusaha perlu komunikasi dengan pegawainya,” kata Puji, Selasa (19/4/2022).

Puji menilai, jika ada pengusaha yang mau mencicil THR, bisa disampaikan terlebih dahulu kepada pegawainya lantaran perlu menyesuaikan kondisi keuangan di perusahaan.

BERITA LAINNYA :  3 Pesawat Sempat Gagal Mendarat di Ambon, Ini Penyebabnya

Terlebih, yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UMKM).

“Kami pun jarang mendapat laporan dari usaha yang karyawannya hanya tiga atau lima orang. Tapi harusnya ada komunikasi yang penting,” ujarnya.

Ia melanjutkan, di Samarinda sendiri tingkat kepatuhan dari perusahaan besar sudah baik terhadap ketentuan dari Kemenaker RI.

Meski, masih pula ada yang harus membayar cicil. Kendati begitu Puji berharap pada Ramadan 1443 Hijriah ini tak ada lagi perusahaan besar yang melakukan hal tersebut.

“Kecuali jika kondisi keuangannya belum membaik, secepatnya dalam waktu dekat kami akan panggil Disnaker untuk berkoordinasi,” imbuhnya. (Advertorial)