Jika Selisih Perhitungan Suara Lebihi 1 Persen, Gugatan Paslon 01 dan 03 di Samarinda Bisa Ditolak MK 

oleh -
oleh
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Persaingan tiga pasangan calon (Paslon) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda menuju babak akhir.

Usai pemilihan serentak 9 Desember 2020 penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda sedang menghitung perolehan surara masing-masing Paslon di 1962 TPS.

Namun, yang kerap terjadi usai perhitungan suara oleh KPU adalah sengketa Pilkada antara Paslon dengan KPU. Berdasarkan Undang-Undang (UU) sengketa Pilkada diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016.

Sejauh ini, paslon 02, Andi Harun-Rusmadi masih unggul berdasarkan quick count maupun real count data yang masuk ke KPU Samarinda.

Jikapun nantinya paslon 02 digugat oleh entah paslon 01 ataupun 03, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh publik terkait apakah gugatan akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah memberikan penjelasan lebih lanjut.

Menurutnya pengajuan sengketa hasil Pilkada ditentukan oleh selisih hasil perolehan suara. Perolehan suara itu ditentukan berdasarkan persentase jumlah penduduk.

Jumlah penduduk Kota Samarinda saat ini kurang lebih 886.806 jiwa. Berdasarkan jumlah tersebut, berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf c UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada kata Herdiansyah Hamzah bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan syarat tertentu.

“Maka pengajuan sengketa hasil hanya dapat diajukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil perhitungann suara tahap akhir oleh KPU,” ucap Herdiansyah Hamzah.

Jika lebih dari satu persen dari total suara sah maka dipastikan Mahkamah Konstitusi menolak permintaan tersebut.

“Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada,” ucap pria yang disapa Castro ini.

Saat ini ia menyarankan kepada seluruh paslon untuk bersabar. Sembari menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU.

BERITA LAINNYA :  Siap Menang Siap Kalah, Tiga Paslon Berikar di Mapolresta Samarinda Jelang Masa Tenang

Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016:

Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

*Pengajuan perselisihan ditujukan ke Mahkamah Konstitusi [Psl 157 ayat (3) UU 10/2016. (*)