Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Muara Bengkal, Mantan Sekda Kutim Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh
Ilustrasi Korupsi/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim kembali berhembus.

Kali ini menjerat Mantan Sekkab Kutim Irwansyah.

Irwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2019.

Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, pada kasus ini penyidik telah menetapkan Irwansyah sebagai tersangka pada Kamis 3 Februari 2022.

Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan.

“Tersangka kami periksa sejak 3 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanannya darahnya naik,” ujar Indra dikutip dari Media Kaltim, Selasa (8/2/22).

Lebih lajut, Indra mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, akibat kasus ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar.

BERITA LAINNYA :  Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi, Aset Bupati Mamberamo Tengah Disita KPK

“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ujar Indra.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial W sebagai tersangka.

Sementara dari pihak swasta adalah DJ, selaku Direktur CV ACN pemenang proyek. “Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Indra.

Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna mencari tahu keterlibatan pihak lain di perkara ini.

Termasuk juga mendalami apakah ada aliran dana dari kontraktor ke para tersangka. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (*)