Kasus Dugaan Pencucian Uang Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Sita Tanah dan Bangunan di Bekasi

oleh -
oleh
Ilustrasi KPK

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter di wilayah Cikarang, Bekasi, Senin (15/7/2024).

Tanah dan bangunan itu ditaksir mencapai kurang lebih Rp2 miliar.

Tim penyidik KPK telah memasang plang tanda penyitaan di lokasi tersebut.

“Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK. Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).

Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

BERITA LAINNYA :  Puan Maharani Rayakan Ultah di Tengah Demo, Fraksi PKS Walk Out dari Rapat Paripurna

Menurut temuan awal KPK, Abdul Gani membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dan mengatasnamakan orang lain dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani dkk.

Perkara tersebut tengah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor. (*)