Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung Panggil Ulang Airlangga Hartarto

oleh -
oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

PUBLIKKALTIM.COM – Setelah mangkir untuk menjalani pemeriksaan kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7) mendatang.

Sebagai informasi, Airlangga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

“Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7).

Lanjut dijelaskannya, Ketut mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami kebijakan yang diambil Airlangga kala itu, khususnya terkait perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan,” jelasnya.

Menurut Ketut, kebijakan yang dilakukan itu telah menyebabkan kerugian negara secara signifikan.

“Menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali,” jelas Ketut.

Terpisah, Airlangga mengatakan telah memiliki agenda lain saat pemanggilan di Kejagung kemarin.

BERITA LAINNYA :  Beda Nasib, Azis Syamsuddin Dapat Remisi Lebaran 2022, Edhy Prabowo Tidak

Karena itu, dirinya tak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

“Ada agenda, agenda sendiri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka pada 16 Juni 2023.

Ketiga di antaranya berasal dari pihak korporasi.

Ketiga tersangka dari pihak korporasi itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT.

Dua orang tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (*)