PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Hilangnya sejumlah uang nasabah di rekening BPD Bank Kaltimtara, senilai Rp 2,1 miliar kini bergulir di PN Samarinda.
Hari ini Senin (1/2/2021) dilakukan mediasi antara kuasa hukum nasabah, bersama perwakilan BPD.
Dikonfirmasi masalah dugaan hilangnya saldo tambungan nasabah BPD Bank Kaltimtara ini, Made Yoga Sudharma, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, enggan berkomentar banyak.
Dirinya menyebut kasus dugaan hilangnya sejumlah uang di tabungan nasabah telah bergulir di pengadilan. Untuk itu, apapun hasil pengadilan akan menjadi hasil akhir kasus tersebut, dan wajib dilaksanakan.
“Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum dalam hal ini sudah masuk proses pengadilan. Hasil akhirnya tentunya akan dilaksanakan sesuai keputusan akhir pengadilan,” kata Made, dikonfirmasi Senin (1/2/2021).
Made menegaskan, lantaran sudah masuk pengadilan, untuk itu penanganan masalah tersebut tidak lagi menjadi kapasitas dari OJK.
Pasalnya, OJK tidak ingin mencampuri proses mediasi yang telah berjalan.
“OJK tidak dalam kapasitas untuk mencampuri proses peradilan yang saat ini telah berjalan,” jelasnya.
Setelah mediasi pertama, 8 Februari pekan depan kembali akan digelar mediasi kedua, di PN Samarinda.
OJK berharap, mediasi oleh PN Samarinda dapat memberikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
“Semoga (mediasi) ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)