Kasus Prostitusi di Banten Terungkap, Sang Suami Jual Istri di MiChat untuk Layani Pria Hidung Belang

oleh -
Ilustrasi Suami Jual Istri

PUBLIKKALTIM.COM – Sepasang suami istri (Pasutri) dan sepasang kekasih di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten diamankan polisi.

Pasalnya, mereka melakukan dugaan praktik prostitusi di sebuah kos, Kompleks Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Banten.

Diketahui sang suami berinisial AR, menjual istrinya, EE, lewat aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang.

EE melayani pria hidung belang di kamar kos dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

“Sekali eksekusi Rp500 ribu. Sudah berlangsung 6 bulan. Untuk suami istri, mereka secara sadar untuk ekonomi. Sebulan meraup Rp10 juta,” ujar  Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu (27/03) dikutip dari cnnindonesia.com.

Selain itu, polisi juga menangkap sepasang kekasih.

Sang pria berinisial BB, menjual pacarnya DNS ke pria hidung belang melalui aplikasi yang sama.

Suami istri dan sepasang kekasih itu, menjajakan wanita hingga melakukan tawar menawar, melalui aplikasi MeChat.

BN menawarkan kekasihnya, DNS, seharga Rp 300 ribu.

“Yang pacaran, mereka mengakui mendapatkan keuntungan Rp5 juta sebulan, digunakan untuk sehari-hari,” jelasnya.

BERITA LAINNYA :  SBY Mimpi Satu Kereta Bareng Jokowi dan Mega, Puan Sebut Pertanda Baik

Dari lokasi itu juga, polisi menangkap tiga pria dan enam wanita yang kesehariannya bekerja sebagai terapis pijat tradisional.

Penyidik masih mendalami peran wanita cantik itu, apakah mereka juga menjajakan kepuasan seksual atau tidak.

Dari sepasang suami istri dan kekasih, polisi menyita alat kontrasepsi dan uang tunai masing-masing Rp500 ribu.

Kini, seluruh wanita dan pria yang ada di kosan itu sudah dibawa ke Mapolres Serkot untuk diperiksa.

“Kekasih dan suami istri dikenakan Pasal 2 ayat 1, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun,” pungkasnya (*)