PUBLIKKALTIM.COM – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi.
Kali ini dialami seorang santri berusia 15 tahun di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Santri tersebut diduga disetubuhi seorang pimpinan ponpes inisial AA (48) hingga hamil.
Modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya yakni dengan mengiming-imingi korban jadi pemimpin ponpes di salah satu ponpes milik pelaku.
“Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp 500 sampai Rp 700 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso dalam keterangan persnya, seperti dikutip dari detikSulsel, Senin (28/3/2022).
Dedik menyebut aksi bejat itu dilakukan AA sejak sejak 15 Januari 2021 dan terakhir pada 13 Desember 2021.
Polisi menyebut korban kini dalam keadaan hamil.
“TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong, Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu,” jelasnya.
Kini pelaku telah ditangkap saat berada di Kabupaten Bojonegoro pada 24 Maret, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
Pelaku sempat tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak 2 kali.
Polisi telah menahan AA kini di Polres Tenggarong bersama barang bukti pakaian korban.
Pelaku disangkakan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)