PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020.
Kali ini, penyidik resmi menetapkan dan menahan tersangka A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Tersangka A kami tetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya. Penahanan dilakukan pada hari ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (25/9/2025) malam.
Tersangka A ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Dasar hukum penahanan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, tersangka A memiliki peran aktif dalam kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan PT Kace Berkah Alam pada tahun 2019. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa prosedur resmi, termasuk tanpa kajian kelayakan, analisis risiko, serta persetujuan Dewan Pengawas maupun Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal.
Akibat transaksi tersebut, PT Kace Berkah Alam menerima dana investasi Rp7,19 miliar dari Perusda BKS tanpa ada pengembalian hingga kini.
Lebih jauh, tersangka A juga diduga menginisiasi kerja sama fiktif dengan PT Raihmadan Putra Berjaya yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
“Tersangka A tidak hanya menerima aliran dana tanpa prosedur, tetapi juga secara aktif menginisiasi kerja sama fiktif. Ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam tindak pidana korupsi ini,” tegas Toni Yuswanto.
Hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur menyebutkan total kerugian negara akibat kasus korupsi Perusda BKS mencapai Rp21,2 miliar. Dari jumlah tersebut, tindakan tersangka A bersama mantan Direktur Utama Perusda, Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, menyumbang kerugian sebesar Rp7,19 miliar.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya menjerat empat terdakwa lain, yaitu Idaman Ginting Suka, Nurhadi Jamaluddin, Syamsul Rizal, dan M. Noor Herryanto.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mendalami setiap fakta hukum dan menelusuri aliran dana hasil korupsi.
“Kami tegaskan bahwa Kejati Kaltim akan menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang berkembang, guna memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Toni.
Langkah tegas Kejati Kaltim mendapat dukungan masyarakat yang menuntut penegakan hukum transparan dan konsisten, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan BUMD yang rawan penyalahgunaan.
(Redaksi)